JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022.
(Baca juga: Dishub DKI: Selama Masa Libur Lebaran 1443 H Ganjil-Genap Ditiadakan)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
"Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo, Rabu (27/4/2022).
(Baca juga: H-5 Lebaran Tol Jakarta Cikampek Macet Parah, Jalan Layang MBZ Ditutup)
Dikatakanya, meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.