JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan Rp335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pembagian uang ganti untung ini diberikan kepada 233 warga pada 27-28 April 2022
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Dwi Purwantoro, pembayaran yang dilakukan dua hari itu totalnya untuk 296 bidang.Â
"Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," kata Dwi dalam sambutannya pada kegiatan 'Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo' di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4/2022) melalui keterangan tertulis.Â
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener. Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," katanya.
Sebab, lanjut Dwi, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, menurutnya, apabila ada isu warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.
Dia menambahkan, penerima ganti untung akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.
"Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun," ujarnya.
BACA JUGA:Istana : Pembayaran Ganti Rugi Desa Wadas Harus Rampung Sebelum Lebaran!
(Ari)