Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Gunakan Vaksin Halal untuk Booster dan Jangan yang Kedaluwarsa

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |15:04 WIB
DPR Minta Gunakan Vaksin Halal untuk <i>Booster</i> dan Jangan yang Kedaluwarsa
vaksinasi covid-19/ Okezone
A
A
A

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal untuk vaksinasi penguat atau booster.

(Baca juga: Satgas Akan Ganti Vaksin Covid-19 untuk Muslim dengan yang Halal)

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) telah menjadi payung hukum untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal di Indonesia. Namun pemerintah hanya menyediakan Sinovac sebagai vaksin halal sesuai putusan MA tersebut.

"Komisi IX DPR RI dapat meminta Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," ujarnya Jumat (29/4/2022).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, putusan MA itu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal.

Hal senada juga diutarakan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Selain harus wajib yang halal sesuai Amar Putusan MA, juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.

"Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," kata Ketua Fraksi PAN ini.

Saleh meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.

"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," kata Anggota Dewan dari Dapil Sumut II ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement