Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Gunakan Vaksin Halal untuk Booster dan Jangan yang Kedaluwarsa

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |15:04 WIB
DPR Minta Gunakan Vaksin Halal untuk <i>Booster</i> dan Jangan yang Kedaluwarsa
vaksinasi covid-19/ Okezone
A
A
A

Dalam konteks itu, kata Saleh pemerintah diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.

Diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement