BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Warga Kampung Singaraja Bali Gelar Tradisi Megibung
Tapi memang tahun ini seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melaksanakan kegiatan selama Ramadan hingga Lebaran termasuk open house.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.