Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar UU Lalu Lintas, Polisi Bakal Panggil Pesepatu Roda yang Melintas di Gatsu

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |19:26 WIB
Langgar UU Lalu Lintas, Polisi Bakal Panggil Pesepatu Roda yang Melintas di Gatsu
Pesepatu roda melintas di Jalan Gatot Subroto. (tangkapan layar medsos)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas pesepatu roda yang sempat viral karena menyalip motor dan mobil di tengah Jalan Gatot Subroto (Gatsu) pada Selasa (10/5/2022). Komunitas itu akan dipanggil untuk diberikan edukasi.

“Polda Metro dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Ke depan diharapkan gak terulang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (9/10/2022).

Ia menjelaskan, aksi pesepatu roda itu melanggar Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahwa, jalan raya tidak diperuntukkan sepatu roda, tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin.

“Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol,” ujar Zulpan.

 BACA JUGA:Rombongan Pesepatu Roda Berselancar di Tengah Jalan, Wagub DKI: Akan Kami Tindaklanjuti

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement