JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (12/5/2022) ini. Sidang pun dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi korban, khususnya M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta penuntut umum menghadirkan saksi korban, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022).
Menurut hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal digelar pada Kamis, 19 Mei 2022. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, khususnya M Kece.
"Pemeriksa M. Kosman (M Kece) dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa Napoleon, Ahmad Yani, sepakat dengan majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan M Kece ke persidangan pada sidang berikutnya.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.