Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2022 |18:26 WIB
Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Walkot Ambon/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

(Baca juga: Suap Izin Alfamidi, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy)

Kedatangannya ke kantor antirasuah itu terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

(Baca juga: Suap Izin Alfamidi, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy)

Pantauan tim MNC Portal Indonesia, Richard tiba di pelataran Kantor KPK sekira pukul 18.03 WIB. Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesoris serba berwarna putih, mulai dari topi, masker, dan baju lengan panjang berwarna putih.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Sebelumnya, Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Saat ini, KPK masih terus berupaya menyidik kasus baru tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement