Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Remisi Khusus Waisak kepada Napi, Negara Menghemat Rp700 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2022 |10:06 WIB
Beri Remisi Khusus Waisak kepada Napi, Negara Menghemat Rp700 Juta
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.

"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).

 BACA JUGA:Hari Raya Waisak 2022, Sebanyak 1.252 Napi Buddha Dapat Remisi

Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II. Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.

 BACA JUGA:21 Napi di Jatim Dapat Remisi Waisak

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement