Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Wajib Masker Dilonggarkan, Menparekraf: RI-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |21:06 WIB
Aturan Wajib Masker Dilonggarkan, Menparekraf: RI-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf
Sandiaga Uno dan pejabat Singapura. (Foto: Dok Kemenparekraf)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Perdagangan Singapura sepakat memperkuat kolaborasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pasca-kewajiban masker dilonggarkan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan kebijakan melonggarkan penggunaan masker yang diumumkan Presiden Joko Widodo menjadi momentum bagi Indonesia dan Singapura untuk memulihkan kembali sektor Parekraf yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Selain itu, Pemerintah Indonesia mencabut kewajiban tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional. Jadi, ini adalah berita besar bagi pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandi.

 Baca juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Sragen, Menparekraf Sandiaga Uno Gagas Creative Hub

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement