Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen Suap, KPK: Diduga Atas Perintah Atasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |15:47 WIB
Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen Suap, KPK: Diduga Atas Perintah Atasannya
Wali Kota Ambon, Richard saat keluar dari KPK (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon diduga sengaja membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

Oknum tersebut diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Selasa, 15 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) atas perintah atasannya.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

 BACA JUGA:Geledah Ruang Kerja, KPK Sita Catatan Aliran Uang Wali Kota Ambon

Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen.

"Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," terangnya.

 BACA JUGA:Suap Izin Ritel, KPK Gandeng Brimob Geledah Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon

KPK mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement