Dia berharap, kepolisian dalam hal ini untuk mengevaluasi kembali kebijakan tentang radikalisme, terorisme yang kurang relevan dan seringkali dijadikan sebagai referensi didalam negeri maupun pihak luar negeri.
“Pemerintah Indonesia dan bangsa Indonesia harus ambil langkah aktif mendukung resolusi PBB tentang Anti Islam phobia agar persatuan bangsa dan kerukunan hidup umat beragama khususnya di Indonesia tercipta dengan lebih baik", tegas Ferry.
Oleh karena itu sikap pemerintah Singapura harus disikapi dengan tegas oleh Indonesia baik pemerintah maupun umat Islam bahwa sikap Singapura ini telah menyinggung umat Islam Indonesia yang sangat menghormati ulama dan mengganggu kewibawaan bangsa Indonesia dalam hubungan Internasional.
“Apalagi sejak 15 Maret 2022 majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah menetapkan resolusi tentang combating Islamophobia yang seharusnya menjadi pertimbangan semua anggota PBB untuk melaksanakannya, pungkas Ferry.
(Fahmi Firdaus )