Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Izin Ritel, KPK Geledah Rumah Anak Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |18:17 WIB
Suap Izin Ritel, KPK Geledah Rumah Anak Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy
Foto: Antara
A
A
A

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2020, Louhanapessy yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sedangkan Louhanapessy dan Hehanusa sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement