Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong, Korban Rugi hingga Rp8 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |05:43 WIB
Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong, Korban Rugi hingga Rp8 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement