Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)