BANDUNG - Sebanyak dua pegawai Perum DAMRI Bandung berinisial SS dan AS, resmi menyandang status tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. Total kerugian negara akibat ulah para pelaku mencaai Rp800 juta.
Keduanya diduga melakukan penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) dengan modus tidak menyetorkan UPP dalam kurun waktu 2016-2018.
"Saudara SS merupakan koordinator penerima UPP pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara AS selaku Manajer Keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rachmad Vidianto di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).
Rachmad menjelaskan, dalam aksinya, SS berperan selaku koordinator penerima UPP dari kondektur bus kota di 7 trayek, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang.
Kemudian, bus kota trayek Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang dan trayek Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang.
Adapun AS berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan, agar laporan keuangan terlihat seimbang antara kredit dan debit dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih.
"Selain itu, AS juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News