Dia menjelaskan, meskipun PKPU sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah, namun masih ada sejumlah hal yang perlu dilakukan kembali oleh KPU. Hasyim menyebut, pihaknya perlu melakukan originalisasi draf jika PKPU yang disetujui masih memiliki beberapa catatan.
Setelah itu, tuturnya, KPU juga masih perlu membawa PKPU ini kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan proses pengundangannya. Dalam proses tersebut, juga masih dibutuhkan harmonisasi. Sehingga, hal ini membutuhkan waktu yang cukup.
"Kalau sudah disepakati Juni 2022 ada tahapan pemilu, PKPU belum siap, kan problematik. Legitimasi Pemilu jadi dipertanyakan," pungkasnya.
BACA JUGA:Batal Digelar Hari Ini, DPR Rapat Tahapan Pemilu 2024 pada 30 Mei
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.