SUKABUMI - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengungkapkan alasan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Asep Saefudin melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Ratno menyebutkan bahwa dana yang seharusnya untuk pembangunan di desanya namun karena banyaknya utang kampanye dan utang pribadi menjadikan Asep gelap mata dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi alasan Asep Saefudin memakai dana desa Rp713 juta adalah untuk kepentingan pribadi, bayar utang-utang (yang digunakan saat) kampanye, utang pribadi, dan lain-lain, intinya untuk kepentingan pribadi," ujar Ratno kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Ratno menambahkan bahwa hal tersebut juga yang membuat Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penahanan kepada tersangka Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut pada Senin (23/5/2022) setelah diperiksa kurang lebih selama 2,5 jam.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka di dampingi oleh pengacaranya, Suprianto Siburian SH. Selama dalam pemeriksaan tersangka dicecer 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin," tambah Ratno.