Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Ratno, tersangka dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju mobil tahanan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniarto mengatakan tersangka yang merupakan kepala desa aktif, akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan alasan Pasal 21 KUHP, tersangka ditahan oleh penyidik selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun," ujar Bambang.
(Khafid Mardiyansyah)