Pringsewu - Terlibat dalam perkara pencurian dua unit ponsel, Nur Ala Prengil (34) warga Jalan Johar, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Rabu (25/5/22) malam.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka Nur diringkus Polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
Tersangka Nur diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Sebelum di curi HP milik korban sedang diisi daya di ruang tengah rumahnya.
Tersangka Nur dapat masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebilah obeng.
Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp4,2 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian
Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji.
Namun, pada saat petugas melakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, maka polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
"Terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus," ucapnya.