JAMBI - Salah seorang DPO kasus pembunuhan sopir rental Matnur (48) pada 9 September 2024 lalu di Kota Jambi berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, tersangka atas nama Alexander Tasman (35) terpaksa mendapatkan hadiah timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan.
"Alhamdulillah tersangka lainnya berhasil kita tangkap, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran yang bersangkutan berusaha melawan petugas,” tegas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, tersangka ini bersembunyi dari kejaran polisi lebih kurang selama 6 bulan. Berkat ketelatenan petugas dalam membongkar kasus ini, akhirnya persembunyian Tasman terendus juga.
"Tersangka pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur ini berjumlah 3 orang. Yang pertama kali ditangkap Heri Susanto (32). Saat ini, proses hukum Heri tengah dalam tahap persidangan," tuturnya.