Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Bisnis Ganja, Anak Ketua DPRD Bali Ditangkap

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |19:57 WIB
Diduga Bisnis Ganja, Anak Ketua DPRD Bali Ditangkap
Barang bukti ganja yang berhasil disita polisi/ Foto: Chusna Mohamad
A
A
A

Denpasar - Polresta Denpasar menangkap Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), anak Ketua DPRD Badung, Bali, dalam kasus narkoba. Barang bukti yang disita yaitu ganja hampir setengah kilogram.

"Barang buktinya 495 gram ganja," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan dalam jumpa pers, Senin (30/5/2022).

Nova ditangkap di rumahnya Jalan Alam Saro Denpasar Barat, 14 Mei 2022. Dalam jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak dihadirkan.

Mirza menjelaskan, kasus terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka berinsial S. Pria 31 tahun yang diduga oknum anggota TNI ini diamankan di daerah Sempidi.

Dari tangan S, diamankan paket ganja. Setelah diinterogasi, S mengaku suruhan Nova. Polisi kemudian menggerebek rumah Nova yang juga rumah orangtuanya.

Di rumah itu, polisi menemukan ganja 495 gram. "Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringannya," ujar Mirza.

Nova kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement