AKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.