JAKARTA - Tawuran yang terjadi di Jalan Otista 3, Jatinegara, Jakarta Timur menewaskan satu orang berinisial MF (17). Atas kejadian tersebut, pelaku penusukan berinisial DA (17) terancam pidana kurungan di atas lima tahun penjara.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat jumpa pers di Polsek Jatinegara, pada Senin (30/5/2022). Ahsanul mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya dua hari setelah kejadian.
"Pelaku penusukan atas nama DA (17) ditangkap di rumah pelaku pukul 18.30 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 juncto 351 KUHP, ancaman di atas 5 tahun," kata Ahsanul.
Menurut Ahsanul, tawuran yang melibatkan 45 orang dengan rincian 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban tersebut menewaskan korban dengan ditusuk di bagian rusuk kanan hingga tewas. Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur hingga ke Pasar Kam, Cipinang, Jakarta Timur.
"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.
Ahsanul menambahkan korban yang tertusuk tidak berhasil diselamatkan. Korban meregang nyawa tepat saat sampai di rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Korban sempat dibawa ke RS, namun sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Meninggal di RS," jelas Ahsanul.
Dalam penangkapan, Ahsanul dan jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari barang bukti yang diamankan, tampak satu buah stik golf dan satu celurit.
"Barang bukti yang kami amankan yakni berupa satu bilah celurit, satu buah stik golf, satu buah gawai telepon pintar dan baju korban," beber Ahsanul.
Diketahui sebelumnya, Tawuran yang terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, ditengarai karena saling berbalasa pesan ajakan 'perang' antar kelompok. Peristiwa tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari kemarin (26/5/2022), melibatkan tawuran 45 orang dengan rincian 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban.
"Melalui IG, korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," ujar Ahsanul.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.