Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.596 ASN Langgar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020, 1.373 Orang Telah Disanksi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |13:13 WIB
1.596 ASN Langgar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020, 1.373 Orang Telah Disanksi
Anggota KASN Arie Budhiman ungkap sebanyak 1.596 ASN langgar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. (tangkapan layar/MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Selain itu, lima teratas kategori pelanggaran netralitas ASN di antaranya kampanye/sosialisasi media sosial 30,4%. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bekal calon (22,4%)

Lalu, melaksanakan foto bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%). Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%) dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal kepala daerah atau wakil kepala daerah (5,6%).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement