Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.596 ASN Langgar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020, 1.373 Orang Telah Disanksi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |13:13 WIB
1.596 ASN Langgar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020, 1.373 Orang Telah Disanksi
Anggota KASN Arie Budhiman ungkap sebanyak 1.596 ASN langgar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. (tangkapan layar/MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Selain itu, lima teratas kategori pelanggaran netralitas ASN di antaranya kampanye/sosialisasi media sosial 30,4%. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bekal calon (22,4%)

Lalu, melaksanakan foto bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%). Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%) dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal kepala daerah atau wakil kepala daerah (5,6%).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement