“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)