Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Menunggak Angsuran dan Rampas Motor Korban, Dua Debt Collector Diringkus Polisi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |19:19 WIB
Modus Menunggak Angsuran dan Rampas Motor Korban, Dua Debt Collector Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polsek Cengkareng menciduk dua debt collector saat hendak merampas sepeda motor milik Septian Tri Indarto dengan alasan nunggak membayar angsuran. Kedua debt colector berinisial DM dan RS ditangkap di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota setelah menerima laporan dari korban. Atas laporan tersebut polisi bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang tersebut membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie, Rabu (1/6/2022).

Saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang menghadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement