Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 57 Drum Solar Subsidi

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |18:34 WIB
Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 57 Drum Solar Subsidi
Pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di Bali. (Foto: M Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Polda Bali menggerebek gudang yang dipakai menimbun solar subsidi di Jembrana. Dari operasi itu, disita 57 drum solar berisi 11.400 liter.

"Solar subsidi itu akan dijual ke kapal dengan harga nonsubsidi," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Soelistijono dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).

Polisi membekuk dua orang dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Avent Yacob (30) selaku pemilik gudang dan Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir.

Penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, 28 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Pelaku Untung Rp5 Ribu Per Liter

Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.

Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement