JAKARTA - Pelaku UMKM, CV Berkah Bawang Bali, mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait penyegelan tempat usaha dan penyitaan ratusan bal bawang putih oleh kepolisian. Namun, enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan kliennya dalam proses penanganan perkara.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali yang berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali sejak April 2026.
Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung selama berbulan-bulan membuat aktivitas usaha kliennya terhenti. Selain kehilangan pelanggan, para pekerja juga terdampak karena tidak lagi dapat bekerja.
"Akibatnya pegawai dan para kuli di Bali sampai sekarang tidak bisa bekerja. Para pembeli juga sudah beralih ke pedagang lain karena toko tutup cukup lama," ujarnya.