Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bisa Disetop, jika...

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |17:20 WIB
Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bisa Disetop, jika...
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.

Alex menyebut pemberhentian PPKM dapat dilakukan minimal selama enam bulan pasca Hari Raya Idul Fitri atau pada Oktober 2022.

"Kita terus amati Juni, Juli, semoga terkendali dan tidak ada lonjakan. Sehingga Agustus bisa dipertimbangkan atau menunggu setelah 6 bulan paska Idul Fitri," kata Alex saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).

 BACA JUGA:Jubir Satgas Covid-19 : PPKM Masih Berlaku Sampai Saat Ini!

Meski demikian, lanjutnya, selain melihat tren kasus harian Covid-19, indikator pemberhentian PPKM juga dapat dilihat dari pengendalian keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).

"Kasus aktif dan BOR harus tetap terkendali dalam pengamatan per dua minggu. Sampai saat ini kita sudah di Inmendagri 26 dan 27," lanjutnya.

 BACA JUGA:DKI Jakarta PPKM Level 1, Wagub Ariza Sebut Monas Akan Segera Dibuka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement