Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Perkara Dugaan Surat KPK Palsu Dijerat Pasal Berlapis

Enrico Ngantung , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |05:06 WIB
Terdakwa Perkara Dugaan Surat KPK Palsu Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Agenda sidang pekan depan dijadwalkan masih akan memeriksa saksi-saksi, rencananya JPU akan memanggil tujuh saksi lagi termasuk Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.

Saat ini Abdul Chalik telah ditahan di Rutan Kelas IIB Krui, Pesisir Barat. Abdul Chalik di dakwa JPU dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dan surat menyurat serta Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan yang bersifat alternatif ini, diajukan beberapa pasal sebagai dakwaan, tetapi hanya satu pasal yang akan diteruskan menjadi tuntutan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement