Akibat perlakuan bejat ayah kandungya tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini berbadan dua.
Adapun, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun saat istrinya tidak berada di rumah.
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)