Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh 5 Orang, Terpidana Kasus Pembunuhan Berantai Ini Tidak Ajukan Banding

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |11:18 WIB
Bunuh 5 Orang, Terpidana Kasus Pembunuhan Berantai Ini Tidak Ajukan Banding
(Foto: Ant)
A
A
A

Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement