Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UNESCO Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Indonesia, Begini Datanya

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |19:58 WIB
UNESCO Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Indonesia, Begini Datanya
Ilustrasi/ Foto: AP via VOA
A
A
A

JAKARTA - United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) merilis daftar kasus jurnalis yang terbunuh di Indonesia sejak tahun 1997 hingga 2022. Laporan tersebut bertajuk "UNESCO observatory of killed journalists-Indonesia".

Dalam data yang disusun oleh UNESCO, sepanjang tahun 1997 hingga 2022 terdapat 8 kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Namun, dari delapan kasus tersebut sebanyak tiga kasus menuntut penyelesaian.

Jika dirinci, sebanyak 1 kasus terjadi di tahun 1997, yaitu atas nama Mohammad Sayuti yang merupakan jurnalis Pos Makassar.

Lalu, 1 kasus lainnya di tahun 2023 atas nama Ersa Siregar, wartawan RCTI; 1 kasus di tahun 20226 atas nama Herliyanto, wartawan Radar Surabaya; 1 kasus tahun 2010 atas nama Ridwan Salamun, wartawan SUN TV.

Kemudian 1 kasus tahun Leiron Kogoya tahun 2012, wartawan Papua Pos Nabire; 1 kasus tahun 2018 atas nama Muhammad Yusuh, wartawan Kemajuan Rakyat; dan 2 kasus tahun 2019 atas nama Maratua Siregar and Maraden Sianipar yang merupakan jurnalis lepas.

Dalam catatannya ini UNESCO menyoroti perihal penyelesaian kasus pembunuhan jurnalis yang ada di Indonesia. Dari daftar kasus yang masuk dari tahun 2006 hingga 2019, misalnya, UNESCO mencatat kasus yang berhasil diselesaikan hanya sebesar 83,3%. Sedangkan, 16,7% di antaranya belum terselesaikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement