Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding?

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |08:32 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding?
Kolonel Priyanto. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kolonel Priyanto mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding selepas divonis penjara seumur hidup. Dirinya terjerat kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. 

Selain penjara seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa punya hak menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk keputusan tersebut. 

"Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar Kolonel Priyanto usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Brigjen TNI Faridah Faisal selaku hakim ketua menuturkan bahwa, bila melebihi waktu yang sudah ditentukan dan ternyata Kolonel Priyanto tak memberi jawaban, maka dianggap yang bersangkutan menerima vonis. 

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," kata Brigjen Faridah. 

Baca juga: 5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI

Sebelumnya, Brigjen Faridah menjelaskan terlebih dulu bahwa Kolonel Priyanto memiliki tiga hal terkait vonis yang dijatuhkan. Pertama, menerima putusan, kedua menolak, dan terakhir menyatakan pikir-pikir. 

"Majelis hakim mempertimbanhkan semuanya, majelis hakim telah bermusyawarah dan itulah putusan majelis hakim. Terdakwa didampingi penasihat hukum, terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama, bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, dan ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ungkapnya. 

Oditurat Militer Tinggi II Jakart juga akan memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari guna memutuskan langkah hukum selanjutnya selepaa vonis terhadap Kolonel Priyanto.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement