CIMAHI - Sebanyak 55 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang melintas di wilayah Cimahi terjaring razia gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri Rabu (8/6/2022).
Razia yang dilakukan di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, tersebut bahkan terpaksa mengandangkan satu unit angkutan kota (angkot) karena semua surat-surat kendaraannya sudah kedaluwarsa.
"Ada 55 kendaraan yang kami tindak karena terbukti melakukan pelanggaran. Paling banyak karena surat-surarnya tidak lengkap," kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan.
Menurutnya, pelanggaran administrasi masih jadi persoalan klise dari para sopir dan pengusaha angkutan. Seperti izin trayek dan buku uji KIR sudah habis, sehingga terpaksa aparat kepolisian langsung memberikan sanksi tilang kepada mereka.
Sementara satu unit angkot yang terpaksa dikandangkan karena STNK, izin trayek, uji berkala, dan SIM, semuanya habis masa berlakunya. Angkot tersebut diketahui beroperasi lintas wilayah di jalur Cimahi - Leuwipanjang, Kota Bandung.
Dikarenakan kendaraan angkot itu harus dikandangkan, pengemudinya yang bernama Misja (67) terpaksa harus pulang menggunakan angkutan lain. Sementara kendaraannya diamankan oleh petugas gabungan dan bisa diambil ketika semua surat-surat kendaraannya sudah diurus.