Ia melanjutkan, pelaku merupakan kurir. Pil Ekstasi tersebut milik laki-laki berinisial D. Mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada pihak berinisial BOS, namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Tengah. Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.