Sementara untuk kelima terdakwa lainnya masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara. Kelimanya dituntut membayar denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Dan hal yang sama juga disampaikan keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki masing-masing bernama Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
(Nanda Aria)