4. Ditangkap Karena Melanggar UU Organisasi
Meskipun banyak fakta yang mengarah pada tindakan terorisme seperti yang diuraikan di atas, namun penangkapan dan penahanan Hasan Baraja tidak terkait tindakan terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
5. Mendukung ISIS
Hasan Baraha muda dikenal sebagai orang yang mendukung NII/DI dan kemudian mendukung pendirian ISIS. Bahkan ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jateng.
Hasan Baraja pernah diciduk atas kasus terorisme, yakni terkait Teror Warman pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985. Dalam kasus teror Warman, Abdul Qadir Hasan Baraja dihukum 3 tahun penjara, sementara terkait pengeboman Candi Borobudur divonis 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.