JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ambon, Wendy Pelupessy, hari ini, Kamis (9/6/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan minimarket yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
Selain itu, penyidik memanggil 3 saksi lainnya, yaitu Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihitu, serta dua sopir Richard Louhenapessy di Jakarta, Arif Sutanto dan Agustinus Tobalawoni. Mereka dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.