SURABAYA - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan terus dilakukan. Proses pengawasan KTR pun dilakukan dengan masif untuk bisa menegakan peraturan daerah (Perda).
"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Jumat 10 Juni 2022.
BACA JUGA:Perokok Remaja di Indonesia Meningkat, Wamenkes: Ini karena Maraknya Iklan
Ia melanjutkan, Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah 6 Negara yang Paling Keras Melarang Penduduknya Merokok
Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelasnya.