Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Sebut Poliandri Hukumnya Haram, Menyamai Zina

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 12 Juni 2022 |12:03 WIB
MUI Sebut Poliandri Hukumnya Haram, Menyamai Zina
Ilustrasi poliandri/ Doc: Ist
A
A
A

Pengusiran ini pun viral di media sosial (Medsos). Dalam video yang dilihat Rabu (8/6/2022) terlihat sejumlah warga bersorak sorak di depan rumah S. Dalam video 46 detik terlihat suami S menggendong seorang anak dan ada seorang wanita menggendong anak.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha mengatakan bahwa pengusiran itu karena isu S miliki suami lebih dari satu.

"Warga melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah S bersuami dua. Bahwa yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering membawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," tegas Kapolres.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement