2. Pendaftaran dan verifikasi calon
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu dimulai pada tanggal 29 Juli-13 Desember 222 yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya.
Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
3. Durasi masa kampanye
Durasi masa kampanye telah disepakati untuk digelar selama 75 hari.
Akan digelar pada 28 November 2023-10 Feburari 2024.
Hari pemungutan suara Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.