Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti pada 20 April 2022.
Terakhir, saksi ahli yang dihadirkan dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan dan Dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono pada sidang 31 Mei 2022 lalu.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diundur
(Fakhrizal Fakhri )