Aris merinci, dari 10 orang yang ditangkap, satu orang di dalamnya terdeteksi sebagai penadah. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 15 motor curian sebagai barang bukti.
“Barang buktinya ada sekitar 15 motor,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, seluruhnya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara, untuk penadah akan disangkakan dengan Pasal 480 KUHP. Seluruh tersangka langsung diangkut menuju Polda Metro Jaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.