BITUNG - Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kota Bitung. Pelaku berinisial GC (17) yang merupakan pacar korban.
“Terduga pelaku berinisial GC (17). Pria yang berdomisili di Kecamatan Maesa ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sekitar rumahnya, pada hari Rabu, 15 Juni 2022 malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA:Kepergok Hendak Cabuli Bocah, Pemuda Diamuk Massa
Menurutnya, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam, sejak keduanya berpacaran.
“Diduga aksi cabul ini dilakukan terduga pelaku sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Pencabulan ini mengakibatkan korban saat ini tengah hamil 7 bulan,” terangnya.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Bocah Perempuan, Pria Lansia ini Ditangkap