JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beserta jajaran Polda Jambi menindak 26 truk pengangkut batu bara yang sengaja menggunakan BBM subsidi.
"Ada 26 truk batubara yang kita tindak masih menggunakan BBM subsidi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, truk-truk yang ditindak ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Mereka ini, sambungnya, tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batu bara (masih menggunakan delivery order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.
"Kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Di samping itu, sambungnya, perusahaan tambang bisa bantu mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batu bara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan.
"Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batu bara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," tandas Christo.
(Nanda Aria)