Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk Lem, Pria Bertato Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Adi Haryanto , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |12:35 WIB
Mabuk Lem, Pria Bertato Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan karena nafsu ketika melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban. Aksi persetubuhan itu dilakukannya tidak hanya sekali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebutnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement