Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |14:31 WIB
Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz
Ilustrasi/ Foto: tangkapan layar
A
A
A

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Finsensius.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement