Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lem, potongan plastik bekas bolot air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dab Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.