JAMBI - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat usai mendapatkan laporan Siti Harminah, ibu dari Nur Aini (22) istri sesama jenis dari Erayani alias Ahnaf Arrafif yang menikahinya beberapa waktu lalu.
Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaedi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita terima laporan dari korban pada 2 April lalu," ujarnya, Jumat (17/5/2022).
Kronologi kejadiannya, sambung dia, si suami yang mengaku berprofesi sebagai dokter berkenalan dan selanjutnya merajut hubungan kasih.
Tidak lama kemudian pelaku melamar istri atau korban dan terjadilah pernikahan.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Ibu Mertua Paksa Erayani Buka Baju
"Saat itu, si korban bersama keluarganya mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter dan seorang pria tulen," ungkap Junaedi.
Seiring waktu berjalan usia pernikahan, pihak keluarga korban semakin lama semakin manaruh curiga dengan gerak-gerik menantunya. Pihak keluarga menduga, bahwa suami anaknya adalah perempuan bukan laki-laki.
Baca juga: 10 Bulan Menikah Baru Ketahuan Suaminya Seorang Perempuan, Begini Ceritanya!
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, maka tim dari Unit Tipidter berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan untuk menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut," jelas Junaedi.
Dia menjelaskan, pelaku dikenakan kasus penipuan profesi, karena menjadi pasal yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman tertinggi.